Prosedur menjadi anggota AEKI (sesuai SK AEKI No.SK/1306/AEKI/XII/2011)
- Calon Anggota AEKI adalah merupakan Badan Hukum yang berupa:
- a. Perusahaan Eksportir Kopi yang memiliki EKS dan ETK
- b. Industri Pengolahan kopi yang memiliki status EKS dan ETK.
- c. Perusahaan Industri Pengolahan Kopi baik yang belum atau tidak melakukan kegiatan ekspor dan belum memiliki EKS dan ETK.
- d. Perusahaan dibidang Perkopian Indonesia lainnya yang belum atau tidak beraktivitas ekspor.
- Calon Anggota AEKI tersebut diminta mengisi formulir permohonan untuk menjadi anggota AEKI yang telah disediakan oleh BPD-BPD AEKI setempat, dengan dilengkapi foto copy berkas sbb:
- a. Akte pendirian perusahaan dan perubahan terakhir,
- b. SIUP dan Surat perjanjian lainnya.
- c. NPWP Perusahaan
- d. Surat keterangan domisili perusahaan.
- Calon anggota AEKI yang bersangkutan telah membayar uang pangkal sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) langsung ke rekening BPP-AEKI.
- Foto copy bukti setoran uang pangkal diserahkan kepada BPD AEKI setempat dengan memperlihatkan lembar bukti setor asli dari bank.
- BPD AEKI setempat menyampaikan permohonan calon anggota disertai copy berkas seperti pada diktum kedua dan diktum keempat kepada BPP AEKI untuk mendapatkan persetujuan.
- Apabila permohonan calon anggota tersebut diterima oleh BPP-AEKI, maka BPP AEKI akan mengeluarkan sertifikat Keanggotaan AEKI.
Untuk menjadi anggota dan bergabung dengan AEKI, silahkan download formulir registrasi dengan klik link download dibawah ini, dan kirimkan formulir yang telah dilengkapi ke kantor sekretariat Pusat AEKI:
Gedung AEKI, Lnt 2, Jl. RP Soeroso No.20, Jakarta, Indonesia atau kirimkan ke sphp@aeki-aice.org
To be a member and join AEKI, please click the download link below for the registration form, and send the completed form to AEKI head secretariat office:
Gedung AEKI, Lnt 2, Jl. RP Soeroso No.20, Jakarta, Indonesia or send it to sphp@aeki-aice.org
Download link Registration Form :