Sumber pendapatan AEKI diperoleh dari iuran yang didasarkan kepada realisasi ekspor kopi masing-masing perusahaan Eksportir Terdaftar Kopi (ETK). Iuran anggota didasarkan pada tiap kilogram kopi yang diekspor yang besarnya ditentukan melalui Rapat Umum Anggota AEKI atau melalui Rapat Dewan Pieno.
Dalam beberapa tahun terakhir ini, iuran anggota AEKI besarnya adalah 30/kg biji kopi. Uang iuran tersebut dialokasikan untuk keperluan kegiatan Badan Pengurus Pusat dan Badan Pengurus Daerah AEKI yang lokasi pembagiannya disepakati melalui Rapat Umum Anggota atau Rapat Dewan Pieno. Kegiatan tahunan AEKI berupa kegiatan rutin dan kegiatan program ditetapkan pada awal tahun berupa Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKTA) yang berpedoman kepada Kebijaksanaan Umum Program Kerja AEKI Lima Tahunan.