Perluasan Keanggotaan
Guna menciptakan iklim usaha yang kondusif, maka pada tahun 2008 berkembang pemikiran untuk memperluas keanggotaan AEKI, yaitu dengan membuka kesempatan bagi industri pengolahan kopi noneksportir untuk menjadi anggota AEKI. Oleh karena itu BPP AEKI telah menyelenggarakan RUA Luar Biasa pada tanggal 21 Juli 2008, guna melakukan perubahan AD/ART sehingga memungkinkan masuknya industri kopi non-eksportir menjadi anggota.
Berdasarkan AD/ART tersebut terdapat perubahan-perubahan yang mendasar sebagai berikut:
- Selain perusahaan eksportir kopi, perusahaan industri pengolahan kopi non-eksportir juga bisa menjadi anggota AEKI.
- Berkenaan dengan perluasan keanggotaan tersebut, nama asosiasi ini diubah menjadi Asosiasi Eksportir dan Industri Kopi Indonesia, dengan singkatan AEKI tetap seperti semula.